KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahnya, Sehingga Makalah Mata
Kuliah Ilmu Sosial Dasar ini dapat saya selesaikan guna sebagai salah satu
tugas yang diberikan dosen mata kuliah Ilmu Sosial Dasar sebagai salah
satu mata kuliah softskill.
Sebelumnya,
saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengajar
matakuliah Ilmu Sosial Dasar yang telah memberi kesempatan kapada saya
untuk mengumpulkan tugas makalah ini, serta seluruh pihak yang telah memberikan
motivasi kepada saya untuk menyelesaikan
makalah ini.
Saya
sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, saya terus
mengharapkan bimbingan dari dosen pengajar mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Agar
dilain waktu, tugas – tugas yang diberikan oleh Dosen Pengajar Mata Kuliah
Ilmu Sosial Dasardapat saya kerjakan lebih baik lagi. Harapan saya, semoga
makalah ini dapat berguna bagipara pembacanya. Akhirnya saya ucapkan terima
kasih. Akhir kata. Wassalamualaikum.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................................
ABSTRAKSI............................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang……..........................................................................................................1
1.2.
Batasan
Masalah................................................................................................................1
BAB II ISI
2.1 Pengertian Pendidikan Kesetaraan....................................................................................2
2.2 Tempat
Pembelajaran…………………………………………………………………......3
2.3 Standar
Kompetensi………………………………………………………………….….4
2.4 Karakteristik
Sasaran Pendidikan Kesetaraan……………………………………………4
2.5 Macam-macam Pendidikan
Kesetaraan………………………………………………….5
2.7
Sasaran Pendidikan Kesetaraan…………………………………………………………..5
2.8 Sasaran
Pencapaian……………………………………………………………………….6
2.9 Tujuan
Pendidikan Kesetaraan……………………………………………………………6
3.0 Kualifikasi
Akademik…………………………………………………………………….6
BAB III PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN..................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................5
ABSTRAKSI
Pendidikan dapat dibagi menjadi 2
bagian yaitu pendidikan formal dan pendidikan non-formal. Dalam pendidikan
normal. Tidak hanya pendidikan formal saja yang dapat dijalankan oleh para
siswa, pendidikan non-formal bisa ditempuh. Contoh dari pendidikan non-formal
adalah Kejar Paket A, B dan C. Dalam makalah ini saya akan membahas tentang
Pendidikan Kesetaraan atau biasa disebut Kejar Paket A, B dan C.
Program pendidikan non-formal
diharap bisa membantu kualitas para lulusan. Dan salah satu alasan lain
diadakannya program pendidikan Kejar Paket A, B dan C adalah untuk membantu
para siswa yang putus sekolah karena kekurangan ekonomi atau masalah yang
lainnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Metode pendidikan
terbagi dua, yaitu secara formal dan non formal. Pembahasan kali ini terfokus
pada pendidikan non formal, seperti Kejar Paket A, B atau C, yang dapat
diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar
Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis
lainnya.
Sistem pendidikan sekolah
paket ini diberlakukan supaya bisa menyetarakan pendidikan warga negara di
Indonesia. Selain itu, biaya untuk menempuh pendidikan sekolah paket ini juga
tidak memberatkan rakyat kalangan menengah kebawah.
Sasaran pendidikan kesetaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam
jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga
tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal.
Pendidikan
kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C
setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran,
pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
1.2 BATASAN MASALAH
Dalam makalah ini ,saya
membatasi pembahasan saya berikut adalah batasan-batasan saya dalam
menulis makalah ini:
1. Pengertian pendidikan kesetaraan
2. Tempat
Pembelajaran
3. Standar Kompetensi
4. Karakteristik
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
5. Macam-macam pendidikan kesetaraan
6. Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan
7. Sasaran Pendidikan Kesetaraan
8. Sasaran Pencapaian
9. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
1. .Kualifikasi Akademik
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan
Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan non formal
yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam
pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal dengan nama Kejar (Kelompok
Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk
setara SMA. Ada juga Program Keaksaraan Fungsional (KF) untuk melayani warga
yang buta huruf.
Pendidikan kesetaraan dengan
slogan “Menjangkau yang tidak terjangkau” berupaya memberikan layanan
pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal
dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala
biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang
yang lain.
Dalam pendidikan kesetaraan
selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup
(life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan
mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri.
Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat
kegiatan pembelajaran berlangsung. Kecakapan hidup ini bisa berupa
perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.
Pelaksanaan pembelajaran untuk
pendidikan kesetaraan tersentral dalam PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
yang ada di setiap Kecamatan. PKBM ini bisa membawahi beberapa kejar yang ada
di masing-masing desa dalam kecamatan tersebut. PKBM memberilan layanan
pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF
(Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar
Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat).
Pembelajaran dalam pendidikan
kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah
formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai
dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan
warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus
bekerja atau memiliki kesibukan lain.
Ketentuan mengenai kesetaraan ini
diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat
dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan
dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang
beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia
produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga
masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2
Departemen Pendidikan Nasional telah
menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan
beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut
adalah:
1.
Pemerataan dan perluasan akses
pendidikan,
2.
Peningkatan mutu, relevansi dan daya
saing, dan
3.
Penguatan tata kelola,
akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan
non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk
Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya
berupa sub – direktorat pada Direktorat
Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program
pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat
signifikan dalam memberikan layanan pendidikan
bagi mereka yang putus sekolah,
anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan
peserta didik dewasa.
Kesetaraan merupakan pendidikan
nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs,
dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan,
keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional
peserta didik.
Hasil pendidikan nonformal dapat
sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses
penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No
20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
Setiap peserta didik yang lulus
ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang
sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat
mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C
mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki
lapangan kerja
2.2 Tempat
Pembelajaran
§
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai
tempat yang sudah ada baik milik pemerintah,
masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat
Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan
tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh
satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
§ Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim,
Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis
(UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
3
2.3
Standar Kompetensi
§ Standar
kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses
pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan
akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh
seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui
sistem tes pengakuan (tes penempatan).
§ Kecerdasan
lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas
musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat
dihargai.
2.4
Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Ø Kelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua
kelompok :
§ Kelompok
usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus
SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
§ Kelompok
usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan
2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
2.5 Macam-macam Pendidikan Kesetaraan
PAKET
A
1. Belum menempuh pendidikan di
SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
2. Tidak menempuh sekolah formal
karena pilihan sendiri,
3. Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan
keyakinan)
PAKET B
1. Lulus Paket A/ SD/MI, belum
menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas
kelompok
usia 15-44 tahun.
2. Putus SMP/MTs,
3. Tidak menempuh sekolah formal
karena pilihan sendiri,
4. Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan
keyakinan)
4
PAKET C
1. Lulus Paket B/SMP/MTs,
2. Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
3. Tidak menempuh sekolah formal
karena pilihan sendiri,
4. Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial, hukum dan keyakinan
2.6 Kualitas Lulusan Pendidikan
Kesetaraan
Komponen pengembangan
keterampilan hidup tidak sepenuhnya diberikan untuk mempersiapkan lulusan
Pendidikan Kesetaraan agar dapat bekerja atau memulai bekerja sendiri dengan
efisien.
Tujuan yang dinyatakan di
dalam Paket B adalah mempersiapkan peserta didik untuk bekerja, sementara Paket
C diarahkan kepada persiapan kewirausahaan. Kajian/Penilaian Cepat yang
dilakukan oleh sebuah lembaga masyrakat menemukan adanya perbedaan pandangan
yang sangat besar antara pegawai Dinas Pendidikan dan pengelola PKBM (Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat) di provinsi, mulai dari pemahaman kesempatan kedua
terkait Pendidikan Kesetaraan hingga program pengembangan keterampilan
non-formal, dan juga pemahaman yang menggabungkan keduanya. Masing-masing
tujuan tersebut memiliki perbedaan yang mendasar dan membutuhkan kapasitas
tutor dan konten pembelajaran yang lebih spesifik.
2.7
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
§ Kelompok
masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9
tahun.
§ Kelompok
masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning
seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
§ Penduduk
yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
§ Potensi
khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
§ Waktu
seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
§ Geografi
seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
§ Ekonomi
seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan
miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
§ Keyakinan
seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal
(madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan
anak Lapas.
5
2.8
Sasaran Pencapaian
§
Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun
di atas usia sekolah.
§
Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal
tidak ada.
2.9
Tujuan Pendidikan Kesetaraan
§ Memperluas
akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket
A dan Paket B.
§ Memperluas
akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
§ Meningkatkan
mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
§ Menguatkan
tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan
lulusan Pendidikan Kesetaraan.
3.0
Kualifikasi Akademik
§ Pendidikan
minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan
Diploma III untuk Paket C.
§ Guru SD/MI
untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
§ Tenaga
lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran.
§ Kyai,
ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai
dengan pelajaran yang berkaitan.
§ Nara
Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran
keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani
nelayan andalan (KTNA)
6
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Dari
penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Kualitas Lulusan Pendidikan
Kesetaraan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia Masih kurang baik, masih
banyak yang harus di perbaiki oleh Dinas Pendidikan dan juga PKBM (Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat) suatu Provinsi, agar para Lulusan dari Pendidikan
Kesetaraan dapat memilih untuk bekerja sesuai keahlian atau membuka sebuah
usaha yang nanti nya dapat menambah lapangan pekerjaan baru.
saran saya adalah untuk menjadi Sumber Daya Manusia
yang bermanfaat, seseorang harus keahlian apa yang ia miliki, setelah ia tau
maka langkah selanjut nya adalah latihlah keahlian tersebut dengan pendidikan
yang layak seperti Pendidikan Formal maupun Non-Formal.
DAFTAR PUSTAKA
ja/
http://www.imadiklus.com/2012/10/pengertian-program-pendidikan-kesetaraan.htmlPendidikan
Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A
setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan, keterampilan ungsional, serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional peserta didik.
No comments:
Post a Comment